Jumat 31-08-2018 | 1274 Views
Sebagai dasar pembuatan ekspose dalam rangka Penilaian Kelurahan Terbaik tingkat Kota Medan Tahun 2018 adalah berdasarkan :
- UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
- Permendagri Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan.
- Peraturan Walikota Medan No.01 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan.
- Surat Sekretariat Daerah Kota Medan No : 138/3935 tanggal 18 April 2018 perihal Penilaian Kecamatan dan Kelurahan Tingkat Kota Medan Tahun 2018.
- Surat Camat Medan Sunggal Nomor : 138/1125 tanggal 24 April 2018 perihal Penilaian Kelurahan Terbaik Tahun 2018.
Adapun indikator yang akan dinilai berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kota Medan No : 138/3935 tanggal 18 April 2018 perihal Penilaian Kecamatan dan Kelurahan Tingkat Kota Medan Tahun 2018 dalam Penyelenggaraan Perlombaan Kelurahan Terbaik sebagai berikut :
- Pendidikan
- Kesehatan Masyarakat
- Ekonomi Masyarakat
- Keamanan dan Ketertiban
- Tertib Administrasi Kelurahan berdasarkan Permendagri Nomor : 34 tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan
- Pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan
- Tingkat Pencapaian Swadaya / Partisipasi Masyarakat
- Terbentuknya Kelembagaan Kemasyarakatan di Kelurahan Antara Lain : Karang Taruna, LPM, dan Kepemudaan, dll.
- Kegiatan TP. PKK Kelurahan
- Kebersihan Wilayah Kecamatan dan Kelurahan.